Laman

Minggu, 26 April 2020

PSBB, Pembatasan Sosial Berharap Besar #COVID19


PSBB dijakarta diperpanjaang sampai 22 Mei. PSBB di Jakarta akhirnya diizikan oleh Kemenkes setelah semua syarat terpenuhi. PSBB memberikan ketegasan yang lebih melalui aturan yang ditambahkan. Tapi pada situasi yang saya pahami, hampir tidak ada bedanya. Karena jalanan terlajur ramai kembali setelah beberapa minggu sepi mematuhi anjuran WFH. Nampaknya hal tersebut karena masysrakat harus mencari nafkah, perusahaan harus terus berjalan. Izin PSBB seperti sudah telat. Tapi aturan pembatasan transportasi cukup signifikan memberikan social distancing.

PSBB di Jakarta pun dianggap tidak efektif bila masyarakat bisa keluar masuk sesuka hati. Bahkan aturan ojol untuk menarik penumpang pun simpang siur karena pejabat sementara Menteri Perhubungan berpikir lain. Angin segara datang dari Jawa Barat dan Banten yang turut melakukan PSBB, sehingga aturan keluar masuk transportasi penumpang dibatasi bahkan ditiadakan selama PSBB. Ojol pun akhirnya tidak bisa menarik penumpang, hanya mengirim barang sebagai bagian dari belanja onlina yang dianjurkan pemerintah.

Naik motor hanya boleh bagi mereka yang memiliki alamat KTP sama untuk berbonceng. Sedangkan mobil maksimal 50% kapasitas. Perusahaan yang tidak diberi pengecualian harus tutup, diancam denda. Sulit bagi perusahaan, mereka tutup dan merugi, bila beroperasi di denda. Efeknya, pegawai dirumahkan, dan ada pula di PHK. Berat bagi ekonomi dan kehidupan banyak orang. Semoga bagi mereka yang bisa memberikan tangguhan kepada orang lain, dilapangkan rejekinya dan dibesarkan sabarnya. Seperti pemilik kontrakan, kost, atau bahkan ruko. Semoga mereka bisa bersabar dan memberikan tangguh.

Tapi tidak bagi perbankan. Instasi ini tidak akan memberikan keringanan apapun yang terjadi. Kecuali kita meminta atau bahkan mengemis. Mereka berdalih system mengharuskan seperti itu, ya system seperti itulah yang menggerakkan ekonomi ini. Beruntunglah mereka yang tidak punya hutang. Beruntung mereka yang nya hutaung tidak kepada rentenir kampuang ataupun retenir resmi. Semoga kita dijauhkan dari hutang yang tidak perlu dan selalu bisa melihat kecukupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar