Laman

Kamis, 26 September 2019

RUU PKS, Dukung untuk Dibatalkan

Ramai mahasiswa berdemo di depan gedung DPR, menuntut beragam UU untuk dibatalkan atau pun segera si sahkah(24-25 September 2019). Salah satunya RUU PKS, RUU yang cukup lama naik daun ini banyak di tolak kalangan Islam. Saya  yang belum pernah tahu apa isinya, hanya bisa sepakat dalam hati karena memang ditolak kuat oleh beberapa kelompok.

Akhirnya saya semalam mencari tahu, dan membaca langsung seperti apa draftnya. Ini baru bisa saya lakukan karena saya baru tahu daft seperti ini bisa di akses dengan mudah oleh semua orang. Dari  permulaan saja sudah sangat meresahkan UU ini. Memang dari judul itu sangat indah. Penghapusan Kekerasan Seksual, tentu semua orang sehat pasti setuju. Tapi menjadi masalah, ketika masuk ke definisi "seksual" pada RUU ini.

Demikian kutipannya;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina,
menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual
seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidk
mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena
ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau
dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis,
seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
 Pada definisi tersebut, ada kata kata hasrat seksual seseorang. Ini dalah padanan kata yang menggambarkan hasrat seksual secara global. Atau boleh saya katakan, maksud dari kata kata ini adalah orientasi seksual. Orientasi seksual itu normalnya adalah kepada lawan jenis. Tapi jangan lupakan penyakit dunia. Ketika pada kamu homoseksual mengibarkan benderanya di American Soil. Otomatis, pandangan dunia akan tertuju kesana. Pernikahan sejenis di legalkan. Melalui undang undang ini, yang mendefinisikan orientasi seksual begitu luas. Bukan tidak mungkin, akan menjadi argumentasi kuat bagi para homoseksual. Suatu hal yang di laknat pada islam. Bahkan di azab pada jaman nabi Luth.

Maka dari itu, RUU ini harus dibatalkan. Terlalu luasnya definisi ini akan dimanfaatkan para LGBT. Terlebih bila kita baca RUU ini, terdapat poin pencegahan. Yang mana pencegahannya melalui sekolah sekolah, memasukkannya ke dalam kurikulum. Ini semacam doktrin yang ditanamkan sejak dini. Bila manusia bebas berorientasi seksual. Bahwa itu sah sah saja dan dilindungi negara. Sungguh mengerikan!

Anak anak sejak sekolah dasar akan di doktrin bila tidak ada salahnya menyukai sejenis. na'udzubillahimindzalik. Sebuah rencana matang dari kaum liberal, khususnya LGBT.

Saya selalu bertanya tanya, bagimana RUU ini bisa menjadi sebuah RUU. Siapa yang menyusunnya? kenapa bisa menjadi RUU. Bagaimana bisa ada yang mengajukan? berarti ada yang mendukung kamu mereka di dalamnya. Kenapa tidak dihentikan sebelum menjadi RUU. Sungguh pelik.



Alangkah indahnya, kata kata "hasrat seksual seseorang"dihapuskan dan diganti dengan kalimat yang sebagaimana orientasi seksual laki laki dan perempuan sewajarnya. Sesehatnya. Jangan katakan orientasi seksual itu pilihan, bahwa itu takdir. Bukan, itu adalah penyakit. harus disembuhkan. Pelakunya harus disembuhkan, dan dikembalikan seperti seharusnya. Pelaku tidak akan merasa salah, bila mereka merasa baik baik saja. Tidak, mereka tidak sehat. Mereka harus sembuh. Perilakunya yang kita sembuhkan, kita basmi. Tapi manusia tetaplah insan yang bisa khilaf. Terancuni di masa lalu. Semoga Allah subhanawataƔla melindungi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar