Laman

Selasa, 31 Januari 2012

Di Bui karena mencuri piring

SELASA, 31 JANUARI 2012 | 06:02 WIB
Mencuri Piring, Nenek Rasmiah Dihukum 4 Bulan
 "Ini sesuai dengan tutup mangkuk yang dibawa saksi Samirah." Ketua majelis yakin karena tutup mangkuk masih ada pada Samirah.  
sumber :Tempo.co

Nenek ini dipenjara karena mencuri piring??
Terbaca keterlaluan,  untuk sekedar beberapa piring nenek itu harus mendekam di bui. Pencurian memang suatu tindak kriminal yang sudah jelas perundang-undangannya. Tapi dalam kasus ini diperlukan suatu penelusuran untuk membuktikan apabila nenek Rasmiah memang benar benar mencuri piring tersebut.

Suatu penelusuran untuk beberapa piring??

sisi positifnya, penegak hukum tampak peduli untuk benda benda "kecil" seperti itu. Klasiknya, penegak hukum tidak bisa menekuk pencuri benda "besar"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar