Laman

Selasa, 10 Januari 2012

Jambret seribu rupiah?? atau jambret tas isi seribu rupiah??

Bocah Penjambret Seribu Rupiah Dituntut Tujuh Bulan Penjara
Penulis : Arnoldus DhaeSenin, 09 Januari 2012 20:32 WIB     
DENPASAR--MICOM: Bocah 14 tahun berinisial DW yang menjadi terdakwa kasus penjambretan tas berisi uang Rp1.000 dituntut hukuman tujuh bulan penjara. 
Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (9/1), itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman tujuh bulan tersebut. 
"Sesuai pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Erawati seusai sidang. 
Pada sidang tertutup yang dipimpin hakim tunggal Puji Harian itu, sejumlah aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali dan Ketua Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi juga turut mendampingi. 
Menurut jaksa, perbuatan DW dinilai telah melawan hukum berupa pencurian atau menjambret yang dapat membahayakan korban serta meresahkan masyarakat. 
Thesy Oktarini, penasehat hukum DW menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu tinggi, sehingga pihaknya telah memohon kepada hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya supaya DW dapat kembali bersekolah dan mendapat pembinaan orang tua. (Ant/OL-11) 
sumber : Mediaindonesia.com

Sekilas, terbaca memilukan betama kejamnya praktik hukum di negara ini. Untuk penjambretan uang sebesar seribu rupiah terancam hukuman 7 bulan kurungan penjara. Baiklah, suatu judul yang menarik dibuat untuk menarik pembaca.

Nyatanya di dalam berita singkat ini pun di jelaskan bila  yang dijambret adalah sebuah tas dan bukan hanya sekedar seribu rupiah. Saya pikir si penjambret hanya kurang beruntung mendapat tas berisikan hanya seribu rupiah.

Tanggapan saya, mau bagaimanapun bocah ini seorang kriminal, seorang pencuri. Terlepas dari ketidakberuntungannya yang hanya mendapat seribu dalam sekali aksi, janganlah kita melulu menyalahkan penegak hukum. Oke, penegak hukum kita tidak semuanya terlihat "hebat". Tapi bukan berarti kita membela sang kriminal, dan seakan publik menyetujui aksi kriminal tersebut. Kita membela untuk hak sang pelaku, bukan sekedar menggedor penegak hukum kita yang "kaku".

1 komentar:

  1. hei ki, aku br pakai blogspot nih..
    gmn ya cara nya dpt temen? ato follower?makasi,,

    al

    BalasHapus